Image News

PERSYARATAN PMB PROGRAM SARJANA TERAPAN (D4) TAHUN AKADEMIK 2022/2023

*Terbuka untuk UMUM dan ASN.

  SARJANA TERAPAN

  • Pendaftaran : Rp. 250.000
  • Biaya Kuliah : Rp. 3.000.000/semester
  • Pengembangan Sarana dan Prasarana: Rp 2.500.000

Pendaftaran:

Gel.I : 9 Januari - 7 April 2023 (Ujian Seleksi: 15 April 2023)

Persyaratan Administrasi:

a. Lulusan SMA/SMK (Kelas Pagi)

  1. KTP/Kartu Pelajar
  2. Surat Keterangan Lulus dari Kepala Sekolah/ Madrasah (lulusan tahun 2022)
  3. Ijazah Terakhir (jika sudah memiliki ijazah)
  4. Pas Foto (ukuran maksimal 500 KB dengan format file .JPG) latar belakang BIRU
  5. Bukti Pembayaran PMB Sarjana (Rp 250,000)
  6. Nilai Rapor, Semester 5 (jika belum memiliki Surat Keterangan Lulus/Ijazah)

b. Pegawai/Karyawan/Alih Kredit Diploma (Kelas Sore)

  1. KTP/SIM 
  2. SK Pangkat Terakhir (ASN/TNI/POLRI)/Surat Keterangan Kerja (Pegawai Swasta)
  3. Ijazah Terakhir (SMU/SMK/D1/D3)
  4. Transkrip Nilai (lulusan D1/D3)
  5. Pas Foto (ukuran maksimal 500 KB dengan format file .JPG) latar belakang BIRU
  6. Bukti Pembayaran PMB Sarjana (Rp 250,000)

 Formulir Pendaftaran:

  • Lulusan SMA/SMK yang belum bekerja, dapat memilih Umum, atau mengisi formulir pada link dibawah ini: 

 https://sipinter.stialan.ac.id/spmbfront/jalur-pendaftaran/20231/1/1/2/35

  • Lulusan SMA/SMK yang sudah bekerja, dapat memilih Kelas Karyawan atau mengisi formulir pada link dibawah ini: 

 https://sipinter.stialan.ac.id/spmbfront/jalur-pendaftaran/20231/1/2/1/36

 

Cara Pembayaran PMB:

  1. Meminta Kode Billing /Virtual Account
  2. Melakukan Pembayaran di ATM/Teller Bank atau melalui Tokopedia klik disini
  3. Simpan dan upload bukti pembayaran di menu Berkas Pendaftaran.

 

Keterangan

  • Calon pendaftar hanya bisa memilih 1 Program Studi.
  • Khusus untuk calon pendaftar yang saat ini masih duduk di bangku sekolah SMK/SMA (semester 6), cukup upload Nilai Rapor Semester 1-5. Untuk Surat Keterangan Lulus/Ijazah bisa upload pada saat Daftar Ulang.
  • Untuk calon pendaftar yang sudah bekerja, wajib melampirkan SK Pegawai (untuk ASN/TNI/Polri/BUMN/BUMD) atau Surat Keterangan Kerja (untuk pegawai swasta).
25 Mei 2022, 02:45:51
Butuh Bantuan? Hubungi Kami!